Tentang Kami

Tugas Pokok dan Fungsi

Informasi tugas pokok dan fungsi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Mukomuko Kabupaten Mukomuko.

Tugas Pokok

Adapun maksud dan tujuan ditetapkanya Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Mukomuko, yakni sebagai instansi yang membantu Bupati Mukomuko untuk melaksanakan urusan pemerintahan bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Pertahanan.

Fungsi

1
Penyelenggaran perumusan, penetapan, pengaturan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis bidang Perumahan Rakyat dan Pengembangan Kawasan Permukiman dan Pertanahan yang meliputi TU, Bina Program, Umum dan Keuangan;
2
Penyelenggaraan fasilitas dan pengendalian pelaksanaan tugas-tugas bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman;
3
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugas;
4
Pelaksanaan administrasi dinas; dan
5
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait  dengan tugas dan fungsinya.